![]()
TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang, yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur, tercoreng. Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WA diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya.
Perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kepribadian seorang tenaga pendidik, terlebih WA diketahui berstatus sebagai guru agama di sekolah tempatnya mengajar.
Kepala sekolah tempat WA bertugas berinisial HA membenarkan telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Ibu itu sudah saya panggil, beliau mengakui perbuatan atas dasar paksaan,” kata HA kepada http://Koordinatnews.com, Rabu (23/9/2026).
HA menyebut, pihaknya juga telah dihubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terkait kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada pemanggilan resmi maupun sanksi tegas yang dijatuhkan kepada WA.
“Disdik Tuba juga pernah menelpon saya atas kejadian ini,” terang HA.
Terpisah, tim media berupaya melakukan penelusuran dengan menyambangi kediaman WA untuk mendapatkan keterangan langsung guna keberimbangan berita. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia menemui tim media dan hanya ditemui oleh suaminya.
Aturan Disiplin dan Kode Perilaku Guru ASN
Perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum ASN Guru bertentangan dengan sejumlah regulasi:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 4 menyebutkan ASN harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan menjaga nama baik instansi.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf c dan d mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara dan pemerintah, serta berbuat asusila yang dapat menurunkan harkat martabat PNS. Pelanggaran berat dapat dikenai hukuman disiplin berat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20 huruf f dan g mewajibkan guru memegang teguh kode etik dan menjaga kepribadian sebagai teladan bagi peserta didik.
4. Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Kode Etik Guru, serta Kode Etik Guru Indonesia (PGRI) menegaskan guru harus menjaga norma agama, kesusilaan, dan menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, Dinas Pendidikan, Inspektor dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulang Bawang diharapkan segera melakukan pemeriksaan internal dan menindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, WA belum berhasil dikonfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab.(red)












Komentar