oleh

Soal Penggusuran PT ILP, Anggota Komisi I Edi Saputra Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak

Loading

TULANGBAWANG | Koordinatnews.com – Anggota Komisi I DPRD Tulangbawang dari Fraksi PDI-P, Edi Saputra, menyoroti aspek perlindungan perempuan dan anak dalam kasus dugaan penggusuran yang dilakukan PAM Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP) di Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji.

Hal itu disampaikan Edi Saputra saat turun langsung bersama Wakil Bupati Tulangbawang, Hankam Hasan, dan Ketua DPRD Aliasan meninjau lokasi penggusuran, Selasa (3/11/2026).

Dengan tegas, ia mengatakan tindakan pengamanan perusahaan tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Perlindungan perempuan dan anak mungkin faktanya pada saat kejadian kemarin ada ibu-ibu,” ujar Edi Saputra dalam keterangannya di lokasi.

Menurut Edi, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki undang-undang yang jelas. Bahkan dalam situasi perang sekalipun, perempuan dan anak wajib dilindungi.

“Sedangkan negara kita ini negara hukum, ada undang-undangnya, Pak. Perang dunia pun, anak-anak dan ibu-ibu dilindungi,” tegasnya.

Edi menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan apa yang sebelumnya disampaikan oleh rekannya, Ajeng Nifsia Rahman dari Fraksi Golkar, yang juga menekankan pentingnya perlindungan kelompok rentan dalam konflik lahan.

“Nah itu maksud yang disampaikan Ibu Ajeng tadi. Nanti saya dengan Bu Ajeng akan membahas ini dengan lebih loyal juga, kita masuk dari sisi kemanusiaan, perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Edi.

Peninjauan lokasi terdampak tersebut dilakukan setelah viralnya berita media online dan laporan warga yang mengaku rumah dan kebun karet serta sawit mereka diratakan oleh pihak perusahaan.

Dikatakannya, DPRD dan Pemkab Tulangbawang berkomitmen akan mendorong proses hukum secara objektif, dengan tidak hanya melihat aspek penguasaan lahan, tetapi juga aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban.

Sementara itu, warga berharap, sorotan dari Komisi I DPRD ini dapat membuat aparat penegak hukum bertindak tegas dan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru