![]()
LAMPUNG UTARA | Koordinatnews.com — SF (48), korban dugaan penganiayaan oleh terdakwa Efrizal Arsyad (EA), membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan terkait uang damai. Hal itu disampaikan SF menanggapi laporan EA ke Polda Lampung, Sabtu (2/5/26).
“Saya harap semua pihak melihat persoalan ini dengan seksama. Di kuitansi jelas tertera uang restitusi, bukan uang damai,” ujar SF.
SF membenarkan telah menerima uang dari EA saat perkara masih di Kejaksaan. Namun, ia menegaskan jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera di kuitansi.
“Uang yang diberikan terdakwa kepada saya hanya Rp48.200.000, bukan Rp60 juta. Kekurangan itu sudah kami konfirmasi dan terdakwa berjanji melunasi saat mediasi di Kejaksaan pada hari Selasa. Tapi sampai hari yang ditentukan, uang itu tidak pernah diberikan,” paparnya.
Karena itu, SF mengaku tidak bersedia mencabut laporan. “Saya tidak mengingkari perjanjian yang sudah ditandatangani. Tapi saya juga tidak mau mencabut perkara karena terdakwa tidak pernah minta maaf, baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Dia justru berbohong dengan memberi uang restitusi yang tidak sesuai jumlah di kuitansi,” kata SF.
SF menyebut akibat penganiayaan itu ia mengalami luka serius di wajah, lebam, memar di kepala, hingga patah tulang hidung.
“Saya menderita sakit selama satu setengah bulan, tidak bisa beraktivitas seperti biasa dan terganggu secara psikis,” ungkapnya.
Dalam forum mediasi yang diinisiasi Kejaksaan, SF menegaskan meminta perkara dilanjutkan ke persidangan.
“Surat perjanjian damai dan kuitansi yang sudah saya tanda tangani silakan diajukan ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan meringankan hukuman. Tapi jangan diplintir seolah saya yang menzalimi terdakwa,” tegasnya.
SF juga mengaku telah menerima dua kali surat somasi dari tim kuasa hukum EA yang memintanya mengembalikan Rp60 juta sesuai kuitansi.
“Padahal jelas uang yang saya terima hanya Rp48,2 juta. Ini bukti terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan justru berniat memeras saya,” ucapnya.
Atas hal itu, SF menyatakan akan mengambil langkah hukum.
“Saya akan melaporkan terdakwa ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan, dengan bukti dua surat somasi yang saya terima. Saya juga akan membuat surat terbuka untuk majelis hakim, ditembuskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Selain itu, SF akan bersurat ke Kejari Lampung Utara dengan tembusan ke Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung agar jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.
“Harapannya, majelis hakim memutus dengan vonis maksimal untuk memberi efek jera,” pungkasnya.(rls SF)








Komentar