oleh

Sidang Efrizal Arsyad Masuk Tahap Ketiga, Saksi Ungkap Kekurangan Dana Perdamaian

Loading

LAMPUNG UTARA | Koordinatnews.com – Sidang kasus mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, memasuki tahap ketiga di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (22/5/26).

Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi untuk menerangkan proses perdamaian antara terdakwa dan korban yang sebelumnya dibahas pada sidang kedua, Kamis (7/5/2026).

Suwardi mengaku hadir dan menandatangani surat perdamaian di Kantor SPPG Rejosari. Ia menjelaskan, pada 16 April 2026 kuasa hukum korban menghubunginya untuk mengatur pertemuan perdamaian dan menentukan pihak yang hadir.

Menurut Suwardi, sekitar empat jam setelah pertemuan, kuasa hukum korban kembali menghubunginya dan menyampaikan adanya kekurangan dana perdamaian.

“Sebelum dana perdamaian diserahkan, saya hitung disaksikan terdakwa dan nilainya pas sesuai kesepakatan Rp60 juta. Namun, berselang empat jam, dana yang diserahkan hanya Rp48,2 juta. Dari enam ikat uang, satu ikatnya kurang senilai Rp10 juta,” ujar Suwardi di ruang sidang.

Ia menambahkan, setelah surat perdamaian ditandatangani, terdakwa menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi dan berjanji korban akan mencabut laporan di kepolisian serta tidak menuntut kembali.

Saat dicecar jaksa, Suwardi menjelaskan tidak ada kesepakatan tertulis mengenai status dana tersebut sebagai uang perdamaian atau restitusi, maupun soal penghentian proses hukum pidana dan perdata. Ia menyebut jaksa sebelumnya memberi waktu untuk menempuh jalur restorative justice sebelum penandatanganan perdamaian.

Suwardi juga mengatakan, setelah mengetahui adanya kekurangan dana, dirinya dan terdakwa sepakat untuk menutupi selisih tersebut. “Karena saat penyerahan dana hanya ada saya dan terdakwa, maka saya yang awalnya kuasa hukum terdakwa kini dihadirkan sebagai saksi,” katanya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Chandra Guna menyatakan dana yang sudah diserahkan belum dikembalikan. “Seharusnya jika sudah ditegaskan ada kekurangan, dana itu dikembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada kabar pengembalian,” ungkap Chandra.

Sementara itu, kuasa hukum korban SFT, Samsi Eka Putra, meminta keterangan saksi menjadi pertimbangan hakim. “Itu penjelasan saksi. Biarlah menjadi pertimbangan hakim. Fokus sidang ini tetap pada perkara penganiayaan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya diagendakan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 4 Juni 2026.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru