oleh

Pemkab Tuba Gelar UKW Gratis, SMSI: Wujud Komitmen Ciptakan Pers Profesional

Loading

TULANG BAWANG | Koordinatnews.com — Langkah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di bawah kepemimpinan Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., dan Wakil Bupati Hankam Hasan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis mendapat apresiasi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua SMSI Tulang Bawang, Abdul Rohman, S.H. Menurutnya, dukungan penuh Pemkab Tulang Bawang terhadap pelaksanaan UKW merupakan bukti komitmen nyata dalam menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional.

​UKW di Kabupaten Tulang Bawang terakhir kali diselenggarakan pada tahun 2014, yang juga difasilitasi secara gratis oleh pemkab setempat. Setelah vakum selama 12 tahun, agenda peningkatan kapasitas jurnalis ini akhirnya kembali digelar pada 2026.

​Adapun jadwal tahapan UKW Tulang Bawang 2026 telah ditetapkan: pendaftaran ditutup hingga 7 November 2026, pelaksanaan Pra-UKW pada 15 November 2026, serta puncak acara UKW pada 16–17 November 2026 mendatang.

​Abdul Rohman menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkab Tulang Bawang. Ia menilai kolaborasi ini sangat penting untuk melahirkan wartawan yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu menjaga marwah profesi sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah.

​“Terima kasih kepada Pemkab Tulang Bawang yang telah mendukung program UKW. Kolaborasi yang terbangun ini insya Allah semakin memperkuat fungsi pers di tengah masyarakat,” ujar Abdul Rohman, Kamis (5/11/2026).

​Mantan Ketua PWI Tulang Bawang dua periode ini menjelaskan, UKW merupakan sertifikasi resmi yang diselenggarakan lembaga uji terakreditasi di bawah Dewan Pers untuk mengukur kompetensi teknis, kepatuhan terhadap kode etik, dan profesionalisme jurnalis. UKW sendiri terbagi menjadi tiga jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama.

​Ia menegaskan, anggapan yang menyebutkan bahwa UKW tidak wajib adalah keliru. Berdasarkan peraturan Dewan Pers, UKW wajib diikuti oleh setiap wartawan profesional demi menjamin standar etika dan kompetensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

​Kendati demikian, pemegang sertifikasi UKW tingkat Utama ini meluruskan bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW tetap sah secara hukum dan diperbolehkan melakukan peliputan, asalkan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​“UKW adalah peraturan Dewan Pers untuk menguji kompetensi jenjang Muda, Madya, hingga Utama. Aturan ini bukan syarat legalitas utama pembentukan wartawan menurut UU Pers, tetapi menjadi tolok ukur profesionalisme dan tanggung jawab moral seorang jurnalis,” jelasnya.

​Melalui program UKW gratis yang didukung penuh oleh Pemkab Tulang Bawang ini, Abdul Rohman berharap lahir jurnalis-jurnalis berkualitas yang mampu berperan sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah daerah.

​SMSI Tulang Bawang turut mengajak seluruh jurnalis di daerah setempat—baik dari media cetak, online, maupun elektronik—untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir.

​Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan praktik jurnalistik yang tidak profesional, sehingga informasi yang disajikan kepada masyarakat semakin akurat, berimbang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sisi lain, komitmen ini menegaskan konsistensi kepemimpinan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dalam mendukung kemerdekaan pers di Tulang Bawang.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru