![]()
TULANGBAWANG | Koordinatnews.com – Wakil Bupati Tulangbawang, Hankam Hasan, bersama Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang, Aliasan, jajaran Komisi I dan III, anggota DPRD Dapil 5, 6, dan 7, Kapolsek Gedung Aji dan Denteteladas, Kepala Kampung Bangunrejo, serta unsur kecamatan meninjau langsung warga yang terdampak penggusuran rumah serta perusakan tanaman tumbuh (karet dan sawit). Penggusuran tersebut diduga dilakukan oleh PAM Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk mendengar secara langsung keluhan warga sekaligus memastikan langkah penanganan hukum dan kelembagaan atas insiden yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Dalam kunjungannya, Wakil Bupati Hankam Hasan menegaskan bahwa tindakan perusakan rumah dan tanaman warga tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan terjadi di Kabupaten Tulangbawang.
”Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan tidak boleh terjadi lagi. Mengklaim hak secara sepihak lalu merobohkan tanaman dan bangunan warga tanpa aturan yang jelas adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” ujar Hankam di hadapan warga, Selasa (3/11/26).
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Pihaknya juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga.
Senada dengan wakil bupati, Ketua DPRD Tulangbawang, Aliasan, menyatakan bahwa kehadiran unsur legislatif dan eksekutif secara bersama-sama merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum (APH).
”Kami akan perjuangkan hak bapak-ibu sekalian. Kami tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Ini murni soal kemanusiaan, karena warga di sini berjuang demi menghidupi keluarga dan anak-anak mereka,” tegas Aliasan yang juga mengenang masa kecilnya di sekitar wilayah aliran Sungai Tulangbawang.
Sementara itu, perwakilan masyarakat terdampak, Abdurrahman, menyampaikan permohonan keadilan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Ia menceritakan bahwa lahan serta tanam tumbuh termasuk wilayah lebak lebung yang menjadi sumber penghidupan turun-temurun hancur akibat tindakan perusahaan.
”Kami lahir dan bertempat tinggal di sini secara turun-temurun, bahkan sebelum ada program transmigrasi tahun 1982. Akibat penggusuran ini, sumber kehidupan kami hancur, anak saya terpaksa putus kuliah, dan saya terbebani utang bank karena usaha kami dirusak semena-mena,” ungkap Abdurrahman dengan penuh haru.
Dari sudut pandang legislatif, anggota Komisi I DPRD Tulangbawang dari Fraksi Golkar, Ajeng Nifsia Rahman, menyoroti bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, melainkan menyangkut hak asasi manusia dan masa depan keluarga terdampak.
Ia mendorong agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dengan tetap memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak.
”Keadilan bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terlewatkan,” pungkas Ajeng.(red)












Komentar