oleh

Buntut Penggusuran oleh PAM Swakarsa PT ILP, DPRD Tuba Panggil Bupati hingga Kapolres Rapat dan Sidak Lokasi

Loading

TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang bergerak cepat menyikapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggusuran yang dilakukan PAM Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP) terhadap warga di bantaran Sungai Tulang Bawang.

Pimpinan DPRD resmi mengundang sejumlah pejabat Forkopimda dan camat untuk menggelar rapat dan peninjauan langsung ke lokasi penggusuran.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/172.1/1207/DPRD/TB/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, dengan sifat penting/segera, perihal Rapat dan Peninjauan Lokasi Daerah Penggusuran.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan, itu ditujukan kepada:

1. Bupati Tulang Bawang
2. Wakil Bupati Tulang Bawang
3. Danlanud M. Bunyamin
4. Kapolres Tulang Bawang
5. Dandim 0426 Tulang Bawang
6. Komandan Pasgat
7. Kajari Tulang Bawang
8. Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Tulang Bawang
9. Anggota DPRD Tulang Bawang Dapil 5, 6, dan 7
10. Camat Meraksa Aji
11. Camat Dente Teladas
12. Camat Gedung Meneng

“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media online dan di media sosial terkait dengan penggusuran yang dilakukan oleh PAM Swakarsa PT. ILP (Indo Lampung Perkasa), maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Rapat dan peninjauan lokasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal : Senin / 2 November 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Aula Polres Tulang Bawang
Agenda : Rapat dan Peninjauan Lokasi Daerah Penggusuran

Pemilihan Aula Polres Tulang Bawang sebagai lokasi rapat dinilai strategis untuk memastikan koordinasi keamanan dan penegakan hukum terkait konflik lahan tersebut.

Dalam catatan tambahannya, Ketua DPRD meminta agar para camat mengikutsertakan kepala kampung dari daerah terdampak penggusuran untuk memberikan keterangan langsung di lapangan.

Langkah DPRD ini mendapat apresiasi dari warga. Pasalnya, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, sebelumnya telah melaporkan dugaan pengrusakan tanaman dan rumah di bantaran Sungai Tulang Bawang ke Polres Tulang Bawang dengan tiga laporan resmi.

Menariknya, dalam dinamika konflik ini, status Hak Guna Usaha (HGU) PT Indo Lampung Perkasa yang merupakan anak usaha Sugar Group Companies (SGC) telah dicabut oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil penelusuran, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/01/2026), secara resmi menyatakan mencabut seluruh sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik 6 perusahaan dalam grup PT Sugar Group Companies.

Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yakni:
– LHP Nomor 157/HP/BPK/2015 tertanggal 31 Desember 2015,
– LHP Nomor 53/HP/BPK/2020 tertanggal 6 Januari 2020,
– LHP Nomor 153/LHP/BPK/2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya penerbitan HGU di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara, yakni aset Lanud Pangeran M. Bunyamin, yang nilai asetnya ditaksir mencapai Rp14,5 Triliun.

“Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah milik Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Adapun 6 perusahaan yang HGU-nya dicabut meliputi PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Garuda Panca Arta (GPA), dan tiga entitas lainnya dalam grup SGC.

Warga berharap rapat lintas sektoral ini tidak hanya formalitas, melainkan menghasilkan rekomendasi tegas mengingat HGU perusahaan tersebut secara de jure sudah dicabut negara, namun di lapangan PAM Swakarsa-nya masih melakukan penggusuran.

“Kalau HGU sudah dicabut Menteri ATR/BPN berdasarkan LHP BPK, atas dasar apa lagi mereka menggusur warga di bibir sungai? Ini yang harus dijawab dalam rapat nanti,” tegas warga.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru