![]()
TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Tindakan kesewenangan Pam Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang merobohkan gubuk dan menebang tanam tumbuh milik warga di Kampung Bangun Rejo dan Penawar, Kecamatan Gedung Aji, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Advokat Fitra Agustinus, S.H., M.H., mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang untuk tidak berlarut-larut dan segera mengambil langkah konkret menyikapi aksi brutal yang dilakukan anak perusahaan Sugar Group Companies (SGC) tersebut.
Hal itu disampaikan Agustinus saat dimintai tanggapannya terkait interupsi anggota DPRD dan pernyataan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tulang Bawang, Rabu (28/10/2026).
“Kami meminta DPRD Tulang Bawang ambil langkah cepat. Jangan hanya wacana turun lapangan minggu depan. Warga sudah menangis, rumahnya dirobohkan, anak kecil dan ibu-ibu jadi korban. Ini harus ada tindakan nyata hari ini juga,” tegas Fitra Agustinus.
Dinilai Ada Unsur Pidana dan Pelanggaran HAM
Menurut Agustinus, tindakan Pam Swakarsa PT ILP yang mengatasnamakan pengamanan aset perusahaan tidak bisa dibenarkan secara hukum, terlebih HGU SGC sudah dicabut oleh negara dan saat ini hanya berstatus sebagai pengelola lahan milik Kementerian Pertahanan.
“Secara hukum, jika HGU sudah dicabut, maka hak untuk mengusir dan mengklaim sebagai milik mutlak itu sudah gugur. Apalagi sampai merusak rumah tinggal warga yang sudah puluhan tahun bermukim di sana. Itu bisa masuk dalam unsur pidana perusakan sebagaimana Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pelanggaran asas kemanusiaan,” jelas dia.
Ia menambahkan, video viral seorang ibu yang menggendong balita sambil menangis histeris saat gubuknya dirobohkan menjadi bukti kuat adanya tindakan yang tidak manusiawi dan melampaui batas kewenangan Pam Swakarsa.
“Pam Swakarsa itu tugasnya menjaga keamanan di dalam areal kerja, bukan menjadi algojo penggusur warga. Kalau mereka bertindak seperti aparat penegak hukum yang punya hak eksekusi, itu sudah kesewenangan,” kata dia.
Desak Bentuk Pansus dan Panggil Direksi SGC
Agustinus mendesak tiga langkah cepat yang harus dilakukan DPRD:
1. Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Gedung Aji – Penawar Aji, agar investigasi tidak hanya seremonial.
2. Memanggil secara resmi Direksi PT ILP dan manajemen puncak Sugar Group Companies, bukan hanya level keamanan lapangan.
3. Meminta perlindungan hukum kepada Polres Tulang Bawang dan Komnas HAM untuk menjamin keamanan warga Bangun Rejo dan Penawar dari intimidasi lanjutan.
“DPRD punya fungsi pengawasan dan fungsi representasi rakyat. Saat ini rakyat Bangun Rejo dan Penawar sedang menjerit. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD lambat dan tutup mata. Ini momentum bagi Ketua DPRD Aliasan dan Wakil Bupati Hankam Hasan untuk membuktikan negara hadir,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk membuka kembali data sejarah dan hak ulayat masyarakat adat di bantaran Sungai Tulang Bawang, yang menurutnya jauh lebih dulu ada dibandingkan klaim pengelolaan lahan oleh perusahaan.
“Jangan sampai kita melupakan sejarah. Pagar Dewa, Menggala, Gedung Aji Lama itu cikal bakal Tulang Bawang. Mereka hidup di sungai jauh sebelum ada HGU. Jangan dibalik logikanya, pendatang baru mengusir penduduk asli,” pungkas dia.(red)












Komentar