oleh

Keluarga 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan

Loading

LAMPUNG UTARA | Koordinatnews.com – Keluarga delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung, Kabupaten Lampung Utara, meminta keadilan dan kepastian hukum.

Permintaan itu disampaikan perwakilan keluarga para tersangka, Mukaddam, usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dengan agenda mendengarkan kesimpulan, Jumat (16/10/2026).

Mukaddam berharap hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh delapan pemohon, yang menurut pihak keluarga hingga kini masih ditahan di Mapolda Lampung.

Menurutnya, proses penyidikan perkara tersebut terkesan dipaksakan untuk terus berlanjut, meskipun Polda Lampung disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung turut memberikan pandangan hukum terkait perkara tersebut. Keterangan ahli itu menjadi salah satu pertimbangan agar perkara ditinjau kembali,” kata Mukaddam.

Ia mengatakan, penahanan delapan orang tersebut tidak hanya berdampak kepada para pemohon, tetapi juga dirasakan oleh keluarga mereka.

“Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana,” ujar Mukaddam.

“Untuk itu, saya sangat berharap delapan orang yang ditahan dapat segera dibebaskan dan nama baik mereka dipulihkan di tengah masyarakat,” sambungnya.

Terpisah, perwakilan keluarga tersangka lainnya, Oon Darmawan Imam, juga menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan memutus perkara secara adil dan independen tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Kami berharap permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat diterima oleh PN Kotabumi,” ujar Oon.

Ia menegaskan, keluarga berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh permohonan pemohon dipertimbangkan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menuntut keadilan dan sangat berharap proses ini dapat berjalan tanpa paksaan ataupun intimidasi dari pihak mana pun,” tuturnya.

Sementara itu, pihak penyidik belum memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi usai persidangan. Penyidik memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan tanggapan apa pun.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru