oleh

Tanggapi Isu di Medsos, Kejari Tulang Bawang Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi SPBU BUMD Tetap Berjalan

Loading

TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menyikapi pemberitaan di media sosial terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tulang Bawang Jaya (TBJ) Perseroda.

Kepala Kejari Tulang Bawang, Rolando Ritonga, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Triyanda Sany, mengatakan pihaknya secara hukum berkewajiban melindungi identitas pelapor Tipikor yang sedang ditangani, akan tetapi karena pelapor telah mengekspos dirinya sendiri, maka Kejari tetap mengapresiasi laporan tersebut.

“Maka, Kejari pada prinsipnya atas nama lembaga hukum mengapresiasi dan tetap menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menindaklanjuti laporan secara adil, tepat, dan berkemanfaatan,” terang Dimas Triyanda kepada media ini, Kamis (8/10/2026).

Dimas menjelaskan, terkait timeline yang menyebutkan proses penyidikan sudah memakan waktu satu tahun, maka informasi tersebut bersifat menyesatkan.

“Proses penyelidikan memakan waktu tiga bulan dan proses penyidikan dimulai pada Januari 2026. Dapat kami pastikan, proses penyidikan dugaan Tipikor dalam pengelolaan SPBU milik BUMD PT TBJ Perseroda masih berjalan,” jelas dia.

Untuk kegiatan penggeledahan di kantor SPBU milik BUMD tersebut beberapa bulan lalu, Dimas menegaskan kegiatan itu bukan hiburan semata.

“Dapat kami pastikan tidak bersifat hiburan (entertainment) semata, dikarenakan kegiatan penggeledahan adalah salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan guna mencari dan menemukan alat bukti,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti elektronik yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Apakah barang bukti tersebut bisa menjadi alat bukti yang bisa atau tidak bisa dipakai sebagai pembuktian,” sambungnya.

Terkait permintaan keterangan dari pihak pelapor yang meminta penjelasan siapa saja pihak yang sudah diperiksa, Dimas menyampaikan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang mendukung pemeriksaan di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal itu termasuk informasi yang dikecualikan.

“Maka, kami belum dapat memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut. Mengenai adanya intervensi dari pihak-pihak internal ataupun eksternal Kejaksaan, itu tidak benar dan tidak tepat, bahkan bersifat opini atau asumsi yang dapat berdampak negatif terhadap institusi. Kami meyakini dan menjamin proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku di Kejaksaan yang berkemanfaatan dan berkeadilan,” papar Dimas.

Dia menyebutkan, Kantor Kejaksaan adalah kantor milik publik atau masyarakat dan bersifat terbuka kepada seluruh masyarakat.

“Kami berharap, apabila setiap masyarakat ingin mengetahui kinerja atau mengkonfirmasi kegiatan Kejaksaan, dapat langsung mengunjungi kantor Kejaksaan, menghubungi call center Kejari, melihat laman website https://kejari-tulangbawang.kejaksaan.go.id, atau mengikuti media sosial resmi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, sehingga tidak menyebarkan informasi yang bersifat sepihak,” ujar dia.

“Dengan begitu, kami berharap masyarakat dapat tetap percaya dan terus meningkatkan kepercayaan kepada lembaga Kejaksaan, karena kami hadir untuk melakukan penegakan hukum dan mendukung program pembangunan, baik tingkat pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota,” pungkas dia.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru