oleh

Rapat Deadlock, Buay Bulan Bersatu Ancam Duduki Lahan PTPN I

Loading

BANDAR LAMPUNG | Koordinatnews.com – Rapat mediasi sengketa lahan antara masyarakat adat Buay Bulan Bersatu dengan PTPN I yang digelar di Kantor PTPN I Bandar Lampung, Jumat, 25 September 2026, berakhir deadlock. Buntut dari kebuntuan tersebut, masyarakat Buay Bulan Bersatu mengancam akan menduduki lahan yang menjadi objek sengketa.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Pemkab Tubaba Untung Budiono, jajaran pimpinan PTPN I, serta Ketua, anggota, dan tim kuasa hukum Buay Bulan Bersatu.

Kekecewaan disampaikan Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar. Ia menilai pihak PTPN I telah ingkar terhadap kesepakatan bersama yang dibuat pada 20 Agustus 2026 lalu.

Menurut Aswar, tidak adanya keputusan yang jelas dalam rapat tersebut dianggap sebagai bentuk tidak menghargai marwah masyarakat adat, Pemerintah Daerah Tubaba, dan institusi Polri yang turut hadir dalam mediasi sebelumnya.

“Karena mereka ingkar dengan kesepakatan bersama, mereka tidak menghargai marwah kami masyarakat adat, mereka tidak menghargai Pemerintah Daerah Tubaba, mereka tidak menghargai pihak Kepolisian RI, maka sepulangnya kami dari sini kami akan duduki lahan yang menjadi objek yang kami perkarakan,” tegas Aswar.

Nada serupa disampaikan Ketua Kuasa Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni. Ia mengaku kecewa karena pihak PTPN I tidak memberikan keputusan yang tegas meski pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti sesuai prosedur hukum.

“Di sini kami sangat kecewa atas keputusan PTPN I. Dari awal kita sudah mengikuti prosedur hukum yang ada, alat bukti juga sudah ada, ternyata tidak ada keputusan. Pihak PTPN bicara muter-muter, dari pimpinan satu ke pimpinan yang lain,” kata Alfian.

Alfian menegaskan, sebagai langkah lanjutan, masyarakat adat akan menduduki lahan tersebut dan meminta pemerintah daerah, kepolisian, serta tiyuh untuk tidak merekomendasikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I.

“Pasti kami tarik lahan itu, karena lahan itu adalah lahan adat kami dari tahun 1984,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PTPN I, Sasmika, berdalih bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan.

“Jadi kewenangan kita terbatas, ada di atas lagi. Dari hasil rapat ini kita berkomitmen memberikan aturan yang bisa kita berikan ke depan, bukan yang ke belakang. Kalau ke belakang kami belum ada, itu kan sudah lama,” jelas Sasmika.

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan PTPN I yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk memberikan keputusan final.(wan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru