![]()
TANGGAMUS | Koordinatnews.com – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Kayu Ubi disorot. Hal itu setelah tim investigasi media ini melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Kamis (24/9/26).
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang, program tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar.
Kegiatan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung Agustus hingga Desember 2026. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp974.075.494.
Pemantauan dilakukan sebagai fungsi kontrol sosial pers terkait transparansi pengelolaan bantuan, penggunaan material, mekanisme pembayaran tenaga kerja, serta penerapan keselamatan kerja di lapangan.
Panitia Disebut Hanya Diketahui Kepsek, Bendahara, dan Inisial A
Dari keterangan yang dihimpun di lingkungan sekolah, pelaksanaan kegiatan disebut hanya diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, dan seseorang berinisial A.
Salah seorang guru yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan karena tidak dilibatkan dalam pengelolaan.
“Kami tidak tahu apa-apa dan tidak mau tahu juga, soalnya kami tidak dilibatkan. Yang tahu hanya kepala sekolah dan bendahara serta inisial A,” ungkap sumber tersebut.
Hingga kini, media ini belum dapat memastikan posisi, tugas, maupun kewenangan pihak berinisial A dalam kegiatan tersebut.
Pihak A Tidak Berada di Lokasi
Saat pemantauan, pihak berinisial A disebut sempat berada di lokasi pada pagi hari. Namun, ketika hendak dimintai keterangan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Tim kemudian mendatangi kediaman pihak A pada hari yang sama, namun tidak berada di rumah. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak A menyampaikan sedang berada di luar dan menyatakan bersedia ditemui keesokan harinya.
Keterangan Pekerja Mengenai Upah Berbeda-beda
Tim investigasi juga meminta keterangan sejumlah pekerja di lokasi. Salah seorang pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui mekanisme pembayaran.
“Kami hanya kerja, Bang. Soal upah tanya saja panitia, karena panitia yang memborong semua pekerjaannya,” ujar salah seorang pekerja.
Dari keterangan beberapa pekerja, informasi besaran upah berbeda-beda. Ada yang menyebut Rp120.000 per hari, ada pula yang menyebut Rp100.000 per hari. Sementara untuk kenek, disebut berkisar Rp60.000 per hari.
Terkait konsumsi, keterangan pekerja juga tidak seragam. Ada yang menyebut terkadang mendapat makanan dan terkadang tidak, sementara lainnya mengaku tidak mendapat makanan namun mendapat rokok.
Material dan APD Jadi Sorotan
Selain tenaga kerja, tim melakukan pengamatan terhadap material yang digunakan. Secara visual, terdapat material yang perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam RAB.
Media ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Kesesuaian material baru dapat dinilai setelah dibandingkan dengan dokumen RAB, spesifikasi teknis, dan juknis program revitalisasi.
Di sisi lain, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Hal ini menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan kerja.
Kepala Sekolah Disebut Merangkap Jabatan
Informasi lain yang dihimpun, kepala sekolah yang menangani SD Negeri Kayu Ubi disebut merangkap jabatan sebagai Kepala SD Negeri Way Jaha sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SD Negeri Kayu Ubi. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi berwenang terkait dasar penunjukan.
Dengan nilai bantuan hampir Rp1 miliar, transparansi pelaksanaan menjadi perhatian publik, mulai dari mekanisme pengelolaan P2SP, struktur kepanitiaan, peran kepala sekolah dan bendahara, peran pihak berinisial A, mekanisme perekrutan pekerja, kesesuaian material, hingga penerapan K3.
Media ini menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan pengumpulan keterangan awal, serta belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun penyimpangan anggaran.
Setiap pihak yang disebutkan, termasuk kepala sekolah, bendahara, P2SP, pihak berinisial A, dan instansi terkait, diberikan ruang untuk klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pers.(sap)











Komentar