![]()
LAMPUNG UTARA | Koordinatnews.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar uji kompetensi bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Agustus 2026.
Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. menilai kegiatan tersebut patut diapresiasi. Ia menyebut uji kompetensi harus dijadikan momentum bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi kompetensi, integritas, loyalitas, dan kinerja para kepala perangkat daerah.
Menurut Suwardi, jabatan eselon II merupakan posisi strategis karena bertugas menerjemahkan visi kepala daerah menjadi kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada senioritas, kedekatan, titipan politik, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok.
“Uji kompetensi ini kesempatan bagi Bupati untuk menyingkirkan pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi pada keuntungan pribadi,” tegas Suwardi, Senin (18/8/2026).
Suwardi juga menyoroti perilaku pejabat yang memperlihatkan keserakahan, menguasai proyek, diduga memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, hingga menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ditemukan bukti cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dicopot, tetapi juga harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan loyalitas ASN bukan berarti kesetiaan pribadi kepada bupati. Loyalitas sejati adalah kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah, dan kepentingan masyarakat.
“Pejabat loyal adalah yang berani memberi masukan jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.
Pelaksanaan uji kompetensi, kata Suwardi, harus berpedoman pada sistem merit sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah PP No. 17 Tahun 2020.
Penempatan, rotasi, dan mutasi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan politik.
Tim penilai juga harus independen dan profesional. Instrumen penilaian harus mengukur kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, rekam jejak, capaian kinerja, pengelolaan anggaran, kepatuhan hukum, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya jadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan. Kalau nama yang akan dipertahankan sudah diatur sejak awal, maka ini hanya sandiwara administratif,” katanya.
Selain hasil tes, Suwardi meminta Bupati memperhatikan rekam jejak pejabat. Mulai dari hasil pemeriksaan Inspektorat, LHKPN, temuan audit, pengaduan masyarakat, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pejaabat yang bikin gaduh, terindikasi bagi-bagi proyek harus jadi prioritas untuk disingkirkan. Itu akan merusak dan menyeret bupati,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan, setiap informasi dan pengaduan harus diverifikasi terlebih dahulu. Uji kompetensi tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan pejabat berdasarkan rumor atau kepentingan politik.
Suwardi berharap hasil uji kompetensi 18–21 Agustus 2026 ditindaklanjuti nyata. Pejabat kompeten dan berintegritas dipertahankan, yang masih kurang dibina, sementara yang tidak memenuhi standar dan menyalahgunakan jabatan harus diganti sesuai prosedur.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya birokrasi yang bersih, profesional, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan mengabdi untuk masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya.(Tim Redaksi)












Komentar