oleh

Ketua SMSI Tuba, Abdul Rohman: Pers Mulia, Kembali ke Jati Diri di Tengah Deru Media Sosial

Loading

OPINI – Pers di Indonesia tidak lahir dari ruang redaksi yang nyaman. Ia lahir dari penjara, dari pengasingan, dari semangat melawan.

Tujuan mulia itulah yang dicatat sejarah: menyebarkan informasi, membangkitkan kesadaran nasional melawan penjajahan, menyuarakan aspirasi rakyat, serta menjadi sarana pendidikan dan kontrol sosial untuk membangun masyarakat yang merdeka dan demokratis.

Itu cita-cita awalnya. Dan itu tidak boleh kita lupakan.

Lima Pilar Tujuan Pers Sejak awal, pers punya 5 tugas utama: 1. Alat Perjuangan Nasional Membakar semangat juang rakyat melawan kolonial, 2. Media Informasi Menyampaikan warta yang benar kepada masyarakat luas, 3. Sarana Pendidikan Mencerdaskan bangsa lewat bacaan dan pengetahuan, 4. Kontrol Sosial Mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik, 5. Penyampai Aspirasi Menjadi corong suara rakyat dan komunikasi bernegara.

Tokoh seperti Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers Nasional, adalah bukti. Tintanya adalah senjata. Kertasnya adalah barikade. Lompatan Digital: Berkah Sekaligus Ujian. Sekarang kita masuk era digital. Berita sedetik sampai. Komentar langsung masuk. Akses lewat gawai di mana saja. Tapi kecepatan ini melahirkan 3 tantangan besar: hoaks, penurunan etika, dan krisis ekonomi media.

Yang paling mengkhawatirkan batas antara Pers dan Media Sosial mulai kabur. Ironi: Ketika “Pers” Lebih Parah dari Medsos. Seharusnya karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum karena tunduk pada kaedah dan Kode Etik Jurnalistik.

Faktanya, hari ini ada oknum “pers” yang membuat pemberitaan tidak berimbang, tanpa cek dan ricek fakta. Sumber yang seharusnya dilindungi dan dibuat nyaman justru jadi takut bicara.

Lebih ironis lagi, ada karya jurnalistik yang isinya menghakimi. Padahal tugas jurnalis bukan menghakimi. Kebenaran itu milik hakim yang punya palu persidangan.

Jurnalis bukan manusia super yang kebal hukum. UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi karya jurnalistik yang profesional. Bukan melindungi hujatan dan fitnah yang berkedok berita.

Jika kerja jurnalis hanya “copas” dari media sosial tanpa turun ke lapangan, tanpa konfirmasi ke objek berita, lalu apa bedanya dengan akun gosip?

Sejatinya jurnalis adalah pencari berita Setelah dapat, berita wajib melalui proses editing redaksi. Layak atau tidak untuk disebar. Bertanggung jawab atau tidak. Sesuai kode etik atau tidak.

Kembali ke Marwah UKW dan Perlindungan Narasumber. Di sinilah pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW bukan sekadar sertifikat. Ia mengajarkan kita membangun relasi. Bagaimana menghubungi narasumber agar mereka merasa nyaman dan dilindungi.

Karena ingat Pers wajib melindungi narasumber. Tanpa narasumber, tidak ada karya jurnalistik.

Pers harus kembali menjadi rujukan masyarakat dalam mencari kebenaran dan fakta. Bukan menjadi sumber kegaduhan baru.

Di tengah bisingnya media sosial, kemuliaan pers diuji.

Jika kita meninggalkan cek fakta, meninggalkan etika, meninggalkan perlindungan narasumber, maka kita sama saja dengan akun anonim.

Mari kita jaga. Agar pers tetap “Mulia”.
Karena bangsa ini butuh penerang, bukan pemadam listrik.

“Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar demokrasi. Tanpa itu, kemerdekaan kita pincang.”

Tulang Bawang, 19 Agustus 2026
Abdul Rohman, S.H.
Ketua SMSI Tulang Bawang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru