oleh

PFI Lampung Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Tribun Lampung di PN Tanjung Karang

Loading

PERNYATAAN SIKAP
PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG
Nomor: 01/PS/PFI-LPG/VII/2026

Tentang: Kecaman atas Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Menyikapi insiden intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap alat kerja yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat, 3 Juli 2026, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyatakan sikap:

1. Mengecam Keras Intimidasi dan Kekerasan
PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tindakan memukul smartphone atau alat kerja, menghalangi pengambilan gambar, serta melontarkan pertanyaan bernada ancaman personal merupakan bentuk pembungkaman pers.

2. Menegaskan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Kami mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas
PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah Lampung dan jajaran terkait segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum pelaku dan kelompoknya. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi.

4. Meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang Menjamin Keamanan
Kami meminta Ketua dan jajaran Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal), mengevaluasi sistem pengamanan sidang. Jurnalis, baik wartawan tulis maupun pewarta foto/video, harus mendapatkan ruang kerja yang aman dan jaminan keselamatan tanpa intervensi atau ancaman dari pihak luar, termasuk pengawal terdakwa.

5. Menyatakan Solidaritas dan Pendampingan kepada Korban
PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral dan hukum, demi menjaga marwah serta keselamatan pekerja media di Provinsi Lampung.

“Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap hak publik atas informasi.”

Bandar Lampung, 3 Juli 2026

Hormat kami,

PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG

(Tanda tangan dan stempel)

Juniardi, S.H., M.H.
Ketua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru