![]()
BANDARLAMPUNG | Koordinatnews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan anggota SMSI Lampung agar senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap proses peliputan dan penulisan berita.
Menurut Donny, kepatuhan terhadap KEJ merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media massa.
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny di Bandar Lampung, Minggu (19/7/2026).
Tolak Praktik Pemberitaan Bernuansa Pemerasan
Donny menyoroti masih ditemukannya praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik. Ia menyebut ada oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu dengan berbagai modus dan kepentingan pribadi.
“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.
Ia menegaskan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan.
Seluruh perusahaan pers anggota SMSI di Lampung diminta menjaga integritas serta nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Prinsip *cover both sides* atau memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan juga harus dipenuhi.
Imbau Masyarakat Laporkan Jika Jadi Korban
Selain kepada insan pers, Donny juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan agar tidak ragu menempuh jalur hukum.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan,” kata Donny.
“Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berperan sebagai pilar demokrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.(red)












Komentar