![]()
OPINI | Koordinatnews.com – Tidak banyak institusi negara yang setiap hari berhadapan langsung dengan harapan, kemarahan, kekecewaan, sekaligus kebutuhan masyarakat seperti kepolisian. Ketika kecelakaan terjadi di jalan raya, ketika korban kejahatan mencari perlindungan, ketika konflik sosial mengancam ketertiban umum, hingga ketika masyarakat membutuhkan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari, polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui rakyat.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara Polri dan masyarakat sering berada dalam situasi yang paradoks. Di satu sisi, berbagai upaya pembenahan kelembagaan terus dilakukan, mulai dari digitalisasi pelayanan publik, reformasi birokrasi, penguatan pengawasan internal, hingga penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu. Di sisi lain, setiap kali muncul kasus penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, kekerasan aparat, atau praktik korupsi yang melibatkan anggota kepolisian, publik kembali mempertanyakan satu hal yang paling mendasar: apakah reformasi kepolisian benar-benar telah berjalan hingga ke akar organisasi?
Pertanyaan itulah yang layak direnungkan pada Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini. Delapan puluh tahun bukanlah usia sebuah institusi yang masih mencari jati diri. Pada usia ini, Polri seharusnya telah mengetahui dengan jelas siapa dirinya, untuk apa ia dibentuk, dan bagaimana cara mempertahankan kepercayaan masyarakat yang menjadi sumber legitimasi utamanya. Karena itu, tema Hari Bhayangkara tahun ini, “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, patut dimaknai bukan sekadar slogan peringatan, melainkan momentum evaluasi atas hubungan antara kepolisian dan masyarakat yang dilayaninya.
Dalam lintasan sejarahnya, Polri telah melewati berbagai fase penting. Dari masa revolusi kemerdekaan, dinamika politik Orde Lama, periode Orde Baru ketika kepolisian tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), hingga Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya kembali sebagai institusi sipil. Pemisahan tersebut bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, melainkan amanah besar untuk membangun polisi sipil yang profesional, demokratis, menghormati hak asasi manusia, dan tunduk pada supremasi hukum.
Dua puluh delapan tahun setelah reformasi, pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah Polri telah berubah, melainkan seberapa dalam perubahan itu benar-benar mengakar dalam budaya organisasi. Sir Robert Peel, yang dikenal sebagai Bapak Kepolisian Modern dunia (1829) membentuk London Metropolitan Police Force merumuskan serangkaian prinsip kepolisian yang tetap krusial dan mendesak saat ini. Ia pernah mengingatkan bahwa kemampuan polisi menjalankan tugasnya sangat bergantung pada persetujuan dan dukungan masyarakat terhadap keberadaan serta perilakunya. Dengan kata lain, kekuatan kepolisian tidak lahir dari seragam, pangkat, maupun senjata yang dimiliki, tetapi dari kepercayaan publik.
Di sinilah persoalan mendasar yang masih dihadapi Polri saat ini. Krisis kepercayaan tidak selalu lahir dari satu peristiwa besar, melainkan akumulasi berbagai pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Setiap kasus penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, diskriminasi pelayanan, atau pelanggaran etik akan meninggalkan jejak yang sulit dihapus dari ingatan publik. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh hanya karena satu tindakan yang dianggap mencederai rasa keadilan.
Sayangnya, setiap kali kasus semacam itu muncul, penjelasan yang paling sering disampaikan adalah bahwa pelanggaran dilakukan oleh “oknum”. Dalam batas tertentu, istilah tersebut memang benar. Namun dari perspektif manajemen sumber daya manusia, perilaku individu dalam organisasi tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia merupakan hasil dari sistem rekrutmen, pendidikan, budaya organisasi, pola kepemimpinan, sistem pengawasan, serta mekanisme penghargaan dan sanksi yang berlaku di dalam institusi.
Penelitian Brigjen Pol. (Purn.) Farouk Muhammad, salah satu akademisi kepolisian Indonesia, pernah mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam proses pembinaan sumber daya manusia kepolisian pada masa lalu. Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi institusi tidak dapat hanya berhenti pada perubahan struktur atau regulasi. Jika pelanggaran terjadi berulang dengan pola yang sama, maka persoalannya tidak lagi dapat dilihat semata sebagai kesalahan individu. Ia telah menjadi indikator adanya persoalan sistemik yang perlu dibenahi secara serius.
Dalam perspektif manajemen modern, kualitas organisasi tidak pernah melampaui kualitas manusianya. Institusi yang baik akan menghasilkan pelayanan yang baik, tetapi institusi yang membiarkan kompromi terhadap integritas akan terus memproduksi masalah yang sama dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, reformasi kepolisian pada hakikatnya adalah reformasi manusia di dalam organisasi.
Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks ketika Polri harus mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Pembaruan hukum pidana nasional membawa perubahan paradigma yang cukup mendasar. Penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan perlindungan korban, penghormatan hak asasi manusia, serta pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif.
Perubahan ini tentu merupakan langkah maju. Namun sejarah menunjukkan bahwa perubahan regulasi sering kali berjalan lebih cepat dibanding perubahan budaya organisasi. Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa polisi pada hakikatnya merupakan cerminan masyarakatnya. Karena itu, undang-undang yang baik hanya akan efektif apabila dijalankan oleh aparat yang memiliki integritas, empati, dan kesadaran bahwa hukum hadir untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.
Memasuki usia ke-80 tahun, setidaknya ada tiga agenda pembenahan yang mendesak dilakukan. Pertama, reformasi manajemen sumber daya manusia secara menyeluruh. Mulai dari Rekrutmen, pendidikan kepolisian hingga promosi jabatan harus dilakukan secara transparan berdasarkan prestasi dan kinerja yang terukur. Polri yang kuat dimulai dari anggota yang berkualitas dan berintegritas.
Kedua, penguatan sistem pengawasan yang independen dan efektif. Pengawasan internal tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan nyata. Transparansi adalah fondasi utama bagi tumbuhnya kepercayaan publik.
Ketiga, menjadikan keadilan restoratif sebagai budaya penegakan hukum, bukan sekadar prosedur administratif. Keberhasilan penegakan hukum tidak selalu diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan menciptakan ketertiban dan keadilan yang dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar perayaan usia sebuah institusi. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi mengenai sejauh mana amanah reformasi telah dijalankan dan sejauh mana kepercayaan masyarakat berhasil dipelihara.
Tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” hanya akan bermakna apabila hadir dalam pengalaman nyata warga negara. Sejarah telah memberikan Polri warisan pengabdian yang panjang. Namun kepercayaan publik tidak diwariskan oleh sejarah. Ia dibangun ulang setiap hari, melalui tindakan nyata, integritas yang konsisten, dan keberanian untuk membenahi diri.
Di usia ke-80 ini, tantangan terbesar Polri bukanlah menjaga kewibawaan institusi semata, melainkan membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat memang layak untuk dipertahankan. Sebab pada akhirnya, keberhasilan Polri bukan hanya diukur dari kuatnya institusi, tetapi dari seberapa besar masyarakat merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan yang setara bagi semua.
Bandar Lampung, Selasa 30 Juni 2026
Dr. Yunada Arpan, S.H., S.E., M.M.
(Dosen STIE Gentiaras Bandar Lampung)












Komentar