![]()
TULANGBAWANG | Koordinatnews.com – Kejaksaan Negeri Tulangbawang “menyikat” dua pejabat Bawaslu Kabupaten Tulangbawang yang diduga mengorupsi dana APBN Rp800 juta.
Dua tersangka yang langsung ditahan itu berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tulangbawang.
Kepala Kejari Tulangbawang Rolando Ritonga, melalui Kasi Intel Dimas Triyanda Sany dan Kasi Pidsus Adimas Haryosetyo, mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 364 untuk S dan Nomor 363 untuk OS tertanggal 04 Mei 2026.
“Hari ini Kejari Tulangbawang telah menetapkan tersangka S dan OS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dimas, Senin (4/5/26) malam.
Dimas menjelaskan, penetapan mengacu hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026. Penyidikan sendiri berjalan sejak 24 September 2025 berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 dan telah dua kali diperpanjang.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup. Ditemukan pencairan anggaran tanpa dokumen lengkap, pertanggungjawaban tidak sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dokumen fiktif, serta kegiatan yang dibuat namun tidak pernah dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Adimas Haryosetyo.
Ditegaskannya, akibat perbuatan itu, negara ditaksir rugi Rp800 juta.
“Tim masih terus mendalami aliran dana. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena kasus ini masih pengembangan,” tegas dia.
S dan OS dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 604 dan Pasal 618 UU yang sama.
“Kedua tersangka saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.(Red)












Komentar