oleh

DPP KWIP Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis di Lampung, Desak Polisi Usut Kasus

Loading

LAMPUNG | Koordinatnews.com — Dugaan intimidasi terhadap Hendrik Iskandar, jurnalis Lihatwarta.id di Lampung, mendapat kecaman dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Republik Indonesia (DPP KWIP). Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, mendesak kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku.

“Kami sangat mengecam tindakan pelaku karena telah mencederai dunia jurnalistik, khususnya di Lampung. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Fran, Sabtu (18/4/26).

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas.

“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara,” ujarnya.

Hendrik Iskandar diduga mendapat ancaman saat hendak mengkonfirmasi soal upah narasumber yang belum dibayarkan. Intimidasi tersebut terjadi ketika ia menjalankan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah (Pempek 345), Pahoman, Enggal, Kota Bandarlampung, pada Jumat 17 April 2026.

“Kami dari organisasi pers mendukung langkah hukum yang diambil saudara Hendrik. Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporan tersebut dan berharap proses hukum segera berjalan,” tambah Fran.

Fran juga mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk melawan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap jurnalis agar tidak terulang.

Sementara itu, laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Hendrik telah diterima Polrestabes Bandar Lampung dengan nomor LP/B/609/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru