oleh

Gagal Damai, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Lampung

Loading

LAMPUNG | Koordinatnews.com — Chandra Guna, S.H., kuasa hukum Efrizal Arsyad, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Lampung, Jumat (1/5/26).

Efrizal sendiri merupakan terdakwa kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara, pada 26 Desember 2025.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/314/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Terlapor berinisial SFT, yang sebelumnya merupakan pelapor dalam kasus penganiayaan yang menjerat Efrizal di Polres Lampung Utara.

Chandra menjelaskan, kliennya sempat mengupayakan perdamaian dengan SFT. Dalam proses itu, SFT bersama kuasa hukumnya meminta uang damai sebesar Rp60 juta. Permintaan tersebut dipenuhi Efrizal secara tunai. Penyerahan uang dituangkan dalam kuitansi dan surat perjanjian damai.

“Dalam poin 5 surat perjanjian, SFT bersedia mencabut laporan polisi di Polres Lampung Utara dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar Chandra.

Namun, lanjut Chandra, laporan polisi milik SFT tetap berproses hingga ke persidangan. Karena kesepakatan tidak dijalankan, Efrizal meminta uang Rp60 juta dikembalikan.

“Tanggapan terlapor menolak mengembalikan uang milik korban,” kata Chandra.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut, menurut laporan, terjadi di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, pada 16 April 2026. Laporan polisi dibuat dengan sangkaan Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SFT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Ist)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru