![]()
LAMPUNG UTARA | Koordinatnews.com — Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan ringan dengan terdakwa mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara, Efrizal Arsyad (EA), Kamis (30/4/26).
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan EA pada 26 Desember 2025 di Kelurahan Cempedak. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EA dengan Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Chandra Guna, S.H., Sandra Lestari, S.H., dan Yoanda Harun, S.H., menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Mereka langsung meminta majelis hakim melanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Chandra Guna mengungkapkan, sebenarnya kliennya telah berdamai dengan korban. Awalnya korban meminta Rp150 juta, lalu disepakati Rp60 juta. Uang tersebut telah diserahkan EA melalui kuasa hukum kepada korban dan kuasa hukumnya.
“Saat penyerahan, pihak korban menolak menghitung uang secara rinci dengan alasan saling percaya. Mereka hanya menghitung berdasarkan jumlah ikatan, enam ikat. Kuitansi dan surat perdamaian pun langsung ditandatangani kedua pihak,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, sekitar empat jam setelah menerima uang, korban tiba-tiba mengirim pesan kepada Suwardi dan menyatakan uang kurang Rp11,2 juta. Chandra menyebut hal itu sudah diakui korban dan kuasa hukumnya saat mediasi di Kejari Kotabumi.
Selanjutnya, korban mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara untuk mencabut perdamaian. Akibatnya, upaya Restorative Justice (RJ) yang sempat disetujui gagal dilaksanakan.
“Lebih jauh, meski perdamaian dibatalkan sepihak, uang Rp60 juta milik klien kami tidak dikembalikan korban. Kami tidak paham alasannya,” kata Chandra.
Menurut Chandra, kliennya merasa dirugikan dan ditipu karena perdamaian yang dijanjikan hanya menjadi dalih agar uang diserahkan.
Atas kejadian itu, EA telah memberikan kuasa khusus kepada tim hukumnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana lain yang dinilai sebagai rentetan dari perkara penganiayaan tersebut ke Polda Lampung.
“Kami sudah membuat laporan ke Polda Lampung,” tutup Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi.(Red)












Komentar