![]()
BANDARLAMPUNG | Koordinatnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/26) malam.
Penetapan dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi sebagai saksi. Pada pukul 21.20 WIB, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung menahannya.
Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol. Ia dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan yang telah bersiaga di halaman kantor Kejati.
Kejati menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti cukup terkait keterlibatan Arinal dalam dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.
Dengan penetapan ini, Arinal menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB. Sebelumnya, Kejati telah lebih dulu menahan tiga orang lainnya yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum merinci pasal yang disangkakan maupun jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan kliennya.(Red)











Komentar