oleh

Kadis Pertanian Pringsewu: PIHC Belum Tanggapi Laporan Dugaan Penjualan Pupuk di Atas HET

Loading

PRINGSEWU – Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, mengaku bahwa Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan penyimpangan tersebut terkait penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Pupuk Berkah Lestari di Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

“Surat laporan sudah kami sampaikan ke PIHC, namun sampai sekarang belum ada balasan atau klarifikasi resmi,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (7/2/26).

Dinas Pertanian Pringsewu telah melayangkan surat laporan kepada PIHC dan melakukan komunikasi langsung pada Rabu (4/2), namun belum ada tanggapan resmi.

Kepala Dinas Pertanian Pringsewu menyatakan bahwa penindakan dugaan pelanggaran kios pupuk merupakan kewenangan PIHC.

“Terkait permasalahan kios, penindakan merupakan kewenangan PIHC,” kata dia.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, lantaran tidak ada satu pun sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah, karena sepenuhnya berada di tangan PIHC sebagai pemegang kendali distribusi pupuk bersubsidi.

“Sanksi merupakan kewenangan PIHC,” tegas dia.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi di daerah. Ketika dugaan penyimpangan muncul, pemerintah daerah hanya bisa melapor dan menunggu, sementara PIHC memilih diam.

Situasi tersebut dikhawatirkan membuka ruang pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan petani.

Hingga berita ini diterbitkan, PIHC belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.(Bambang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru