![]()
TULANGBAWANG – Ribuan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Umbul Menggugat (Jarum) menggelar aksi damai di tiga titik strategis di Kabupaten Tulangbawang, Selasa (11/11/25).
Massa berkumpul di Gedung DPRD, Kantor Bupati, serta Portal Indo Lampung untuk menyuarakan tuntutan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) dan PT Sweet Indo Lampung Group.
Aksi tersebut melibatkan warga dari empat kecamatan, yakni Menggala, Gedung Meneng, Gedung Aji Lama, dan Dente Teladas. Menurut Korlap Aksi, Candra Hartono, total ada 266 umbul yang diminta untuk dikeluarkan dari kawasan HGU kedua perusahaan, dengan luas lahan sekitar 43 ribu hektare.
Umbul‑umbul tersebut, kata Candra, telah dikuasai masyarakat sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Umbul‑umbul ini telah menjadi tempat tinggal dan sumber nafkah warga sejak sekitar tahun 1840‑an hingga 1992,” jelas dia.
Namun, setelah kedatangan PT Sugar Group Companies dan PT Sweet Indo Lampung Group, umbul‑umbul itu diduga diambil alih secara sepihak.
“Perusahaan masuk, lalu melakukan pembebasan lahan secara paksa,” tambah Candra.
“Total terdapat 266 umbul dengan luas lahan yang diminta untuk dikeluarkan dari HGU dua perusahaan tersebut sekitar 43 ribu hektare lebih,” ujar Candra Hartono, mengulang data yang ia miliki.
Ia menyebut, umbul itu menjadi tempat tinggal dan tempat masyarakat mencari nafkah dengan berkebun. Dirinya juga menekankan betapa pentingnya umbul bagi kehidupan sehari‑hari warga.
Dikatakannya, polemik agraria ini muncul setelah perusahaan menjalankan bisnisnya, dan pembebasan lahan masyarakat diduga dilakukan secara paksa.
“Kami hanya meminta umbul untuk dikembalikan lagi ke masyarakat. Umbul itu tempat kami mencari nafkah dan bertahan hidup,” tegas Candra.
Tuntutan utama Jarum adalah mengeluarkan puluhan ribu areal umbul dari HGU PT SGC serta meminta lahan plasma sebesar 20 persen dari HGU perusahaan untuk masyarakat umum di Kabupaten Tulangbawang.
Jarum berharap pemerintah dapat merespon tuntutan mereka dengan cepat, mengembalikan umbul kepada pemiliknya, dan mengalokasikan lahan plasma sebagaimana yang diminta, demi keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat setempat.(red)












Komentar