![]()
TULANGBAWANG – Dua pelaku pencurian mobil pick-up milik Patoni (44) warga Kelurahan Menggalatengah berhasil ditangkap oleh petugas Polres Tulangbawang (Tuba).
Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial AI (44), warga Kampung Tiuhtohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggalatengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres setempat, Senin (27/03/2023).
Kapolres menuturkan, 20 hari sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku AI menjual mobil pick-up Daihatsu Grand Max bernopol BE 8960 SY ke Patoni (korban -red). Namun pelaku hanya memberikan 1 kunci kontak. Dengan alasan kunci cadangan telah hilang.
“Berbekal kunci cadangan itu para pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut,” jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, dua pelaku pencurian mobil pick-up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.
“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers tersebut, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya.
“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas kesigapan anggotanya. Mobil milik saya bisa cepat ditemukan dan dua pelaku berhasil ditangkap,” ujar Patoni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut telah ditahan di Mapolres setempat.(red).












Komentar