oleh

THR dan Gaji ke-13 ASN Pringsewu Cair, Gerbong Ekonomi Bergerak

Loading

PRINGSEWU | Koordinatnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pringsewu, sejak Rabu (11/3/26).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah Rp29,2 miliar, dengan jumlah penerima ASN sebanyak 3.405 orang dan PPPK sebanyak 3.359 orang.

“Melalui pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, kami berharap dapat memicu daya beli masyarakat sehingga mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” ujar Olpin Putra, Jumat (13/3/2026).

Pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut disambut positif oleh para pegawai di lingkungan pemerintah daerah, yang menilai bahwa kepastian waktu pencairan memberikan rasa tenang bagi para pegawai untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah.(Bambang)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru