![]()
TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Proyek peningkatan jalan dan saluran drainase di kawasan Ronggolawe hingga Moris Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5,8 miliar, diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dalam dokumen analisa pekerjaan.
Dugaan penyimpangan tersebut diungkapkan Direktur LSM SIIK-HAM Provinsi Lampung, Junaidi Arsyad, berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan.
Proyek yang berlokasi di ruas Ronggolawe hingga Moris Jaya tersebut merupakan paket infrastruktur dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar. Proyek ini dibiayai dari DAK 2026.
Menurut Junaidi, terdapat dua temuan utama yang mengindikasikan pekerjaan tidak sesuai spek.
Pertama, dalam dokumen analisa pekerjaan secara jelas mewajibkan penggunaan alat _concrete mixer_ (molen) berkapasitas 0,3-0,6 meter kubik dengan tenaga 20 HP. Namun, di lapangan alat tersebut sama sekali tidak digunakan oleh pelaksana.
Kedua, untuk pekerjaan pemasangan box culvert atau gorong-gorong, dalam paket anggaran tercantum biaya sewa alat crane. Faktanya, rekanan di lokasi proyek hanya menggunakan alat _excavator_ untuk proses pemasangan.
Yang disayangkan, lanjut Junaidi, pihak konsultan pengawas lapangan diduga tidak pernah memberikan teguran maupun laporan atas penyimpangan tersebut selama proses pekerjaan berlangsung.
“Sangat kami sayangkan kepada konsultan pengawas, sekadar pembiaran atau memang konsultan tidak mengawasi, sementara mereka dibayar menggunakan dana APBD,” ujar Junaidi Arsyad.
Atas temuan itu, pihaknya berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas serta kualitas hasil pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin uang negara digunakan secara akuntabel dan menghasilkan infrastruktur yang tahan lama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.(Tim)










Komentar