![]()
TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Lampung, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulang Bawang, Senin (12/10/2026), pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Pemusnahan disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arliansyah Adam, Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M. Zaelani, KBO Satreskrim, Ipda Syahmin, dan perwakilan Dinas Kesehatan, Anjar Rusmyati.
Kepala Kejari Tulang Bawang, Rolando Ritonga, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Dimas Triyanda Sany, menyebutkan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Menggala serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Meliputi telepon genggam sebanyak 1 unit, narkotika jenis sabu seberat 32,9954 gram, kristal putih 1,012 gram, ekstasi 48 butir, senapan angin 1 buah, dan logam mulia palsu 10 gram. Selain itu, ada egrek 1 buah, 7 senjata tajam, dan 32 buah pakaian,” kata Rolando.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kejaksaan akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Dengan begitu, kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(red)












Komentar