![]()
TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Pelapor kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tulang Bawang Jaya (TBJ) Perseroda, Andika dari Forum Tulang Bawang (Fortuba), melayangkan sanggahan atas pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Dimas Triyanda Sany, menyebut proses penyelidikan memakan waktu tiga bulan dan proses penyidikan baru dimulai Januari 2026.
Andika menilai, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta timeline penanganan perkara.
“Untuk saudaraku, Mancar… tanggal 18 September 2025 kami lapor di Kejaksaan dengan cara demo,” ujar Andika dalam keterangan sanggahannya yang masuk ke pesan WhatsApp redaksi.
Ia merinci, berjalannya waktu, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 13 Januari 2026.
“Penyidikan tanggal 13 Januari 2026, dengan Nomor Print 01/L.8.18/Fd.1/01/2026, tanggal 13 Januari 2026. Penggeledahan tanggal 24 Juni 2026,” jelas dia.
Menurut Andika, jika dihitung dari tanggal penyidikan, maka proses penyidikan telah berjalan hampir 10 bulan. Sementara jika dihitung sejak penggeledahan, sudah memasuki bulan keempat.
“Artinya, kalau bahasa Kasi Intel tiga bulan, itu bohong. Kalau kita kupas dari penyidikan, sudah hampir 10 bulan. Tapi kalau kita kupas dari penggeledahan, sudah masuk 4 bulan. Jadi kalau bahasanya tiga bulan, bohong. Ini meluruskan, bos,” tegas dia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang belum memberikan tanggapan lanjutan atas sanggahan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ulang guna menjaga keberimbangan informasi.(red)












Komentar