oleh

Kejari Tulang Bawang Limpahkan Perkara Korupsi Bawaslu Rp1,4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Loading

TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Lampung, telah melaksanakan pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang.

Perkara korupsi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp22.758.179.800 tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979. Dalam tahap penyidikan, telah terdapat uang titipan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp504.680.000.

Pelimpahan berkas dua tersangka, yakni Sopian selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu dan Otong Sabana selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rolando Ritonga, melalui Kepala Seksi Pidsus, Adimas Haryosetyo, dan Kepala Seksi Intelijen, Dimas Triyanda Sany, mengatakan JPU Kejari Tulang Bawang saat ini menunggu tanggal penetapan hari sidang dari pengadilan untuk agenda sidang pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelas Kasi Pidsus, Adimas, diamini Kasi Intel, Dimas, Kamis (8/10/2026).

Tidak hanya itu, tersangka juga didakwa dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk kedua tersangka, Sopian dan Otong Sabana, masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan dan persidangan perkara dimaksud,” ucap mereka.

Selain itu, telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp587.295.000 dari seluruh Panwascam se-Kabupaten Tulang Bawang dan penyedia dari kegiatan sewa sarana dan prasarana serta meubelair Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan Nomor Rekening Bank Syariah Indonesia: 81008500960328001.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru