oleh

Panitia Akui Semen dan Keramik Tidak Sesuai RAB, Sebut Dibeli Kepala Sekolah

Loading

TANGGAMUS | Koordinatnews.com – Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Kayu Ubi kembali bergulir. Setelah sebelumnya disorot, panitia pelaksana mengakui adanya ketidaksesuaian material di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengakuan itu disampaikan salah seorang sekretaris panitia pelaksana bernama Agus saat ditemui media ini di lokasi kegiatan, Sabtu (26/9/2026), untuk klarifikasi dan hak jawab.

Terkait penggunaan semen, Agus menyampaikan bahwa dalam RAB tercantum semen merek Tiga Roda. Namun, di lapangan pihaknya menggunakan merek lain.

“Memang di RAB saya lihat semen Tiga Roda, tapi kami beli semen Jakarta karena di sini kekurangan barang. Harganya juga berbeda sekitar Rp10 ribu per sak, lebih murah dari Tiga Roda,” ujar Agus.

Agus menyebut, pembelian material tersebut dilakukan oleh kepala sekolah.

Tidak hanya semen, Agus juga mengakui penggunaan keramik yang berada di bawah spesifikasi RAB.

“Keramik juga kami minta kepala sekolah yang membeli. Tapi memang di bawah standar, tidak sesuai RAB,” kata Agus.

Media ini belum menyimpulkan bahwa penggunaan material tersebut merupakan pelanggaran. Kesesuaian material harus didasarkan pada dokumen resmi, seperti RAB, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), gambar kerja, serta bukti pembelian.

Dalam juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, perencanaan pelaksanaan mencakup survei harga dengan mempertimbangkan ketersediaan material, kualitas, dan biaya pengiriman. RAB sendiri memuat harga material sebagai bagian dari perencanaan.

Pergantian merek tidak otomatis menjadi pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah apakah RAB menetapkan merek secara wajib atau hanya menetapkan standar mutu, serta apakah material pengganti memiliki spesifikasi setara.

Apabila terjadi perubahan karena keterbatasan stok, perlu ditelusuri apakah perubahan tersebut telah melalui persetujuan tim teknis dan dituangkan dalam dokumen administrasi.

Prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, selisih harga sekitar Rp10.000 per sak yang disebut Agus perlu dilihat berdasarkan volume pembelian, harga satuan dalam RAB, bukti transaksi, dan pertanggungjawabannya.

Sejumlah poin yang masih memerlukan klarifikasi dari kepala sekolah, Ketua P2SP, dan tim teknis antara lain: apakah RAB memang mewajibkan semen Tiga Roda, apakah semen pengganti setara mutunya, siapa yang menyetujui perubahan, serta bagaimana selisih anggaran dicatat.

Hal yang sama berlaku untuk keramik, yakni spesifikasi yang tercantum dalam RAB, spesifikasi keramik yang dibeli, pihak yang menentukan pembelian, dan apakah ada persetujuan perubahan spesifikasi.

Media ini akan kembali meminta klarifikasi kepada kepala sekolah selaku pihak yang disebut melakukan pembelian material, serta kepada P2SP dan tim teknis.

Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut pemantauan lapangan dan klarifikasi ketua panitia. Media ini membuka ruang hak jawab secara proporsional.(sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru