oleh

DPRD Tanggamus Setujui APBD Perubahan 2026, Pendapatan Rp1,64 Triliun dan Belanja Rp1,74 Triliun

Loading

TANGGAMUS | Koordinatnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 19 September 2026. Rapat dihadiri 34 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I, M. Rangga Putra Hakim, dan Wakil Ketua II, Irwandi Suralaga.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus, Hilman, dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.742.593.011.838,95. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp101.309.109.092,05 yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.

Banggar DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus segera memproses peraturan daerah setelah disahkan, agar APBD Perubahan 2026 dapat segera digunakan sesuai perencanaan. Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional, serta terus memperkuat efektivitas, efisiensi, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus untuk mengakomodasi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menjelaskan, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sekitar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari sekitar Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan berubah dari sekitar Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari sekitar Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan neto meningkat dari sekitar Rp49,05 miliar menjadi Rp101,3 miliar.

Bupati menambahkan, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Ranperda tentang Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan,” kata Saleh Asnawi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama, saran, dan koreksi selama proses pembahasan.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah bersama DPRD untuk mengawal pelaksanaan program yang telah ditetapkan agar berjalan secara akuntabel dan transparan.

“Semoga APBD Perubahan yang kita setujui ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus yang kita cintai,” pungkasnya.(sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru