![]()
BANDAR LAMPUNG | Koordinatnews.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026 itu, Gubernur meminta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah pengalihan seluruh aktivitas belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan menjadi sistem daring atau online dari rumah masing-masing. Jenjang pendidikan yang dimaksud meliputi PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan KBM daring ini berlaku selama dua hari, mulai Senin tanggal 7 September 2026 sampai Selasa 8 September 2026. Pemerintah daerah diminta terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
Gubernur juga meminta kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan pembelajaran berlangsung efektif dan seluruh materi tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
Selain itu, seluruh siswa, guru, dan orang tua diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa keluar ruangan, wajib menggunakan masker untuk menghindari ISPA, iritasi mata, dan iritasi kulit akibat abu vulkanik.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring. Tujuannya agar siswa mengikuti pembelajaran dengan baik di rumah.
Terakhir, Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah untuk memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Penerbitan surat edaran ini merupakan respons cepat Pemerintah Provinsi Lampung menyikapi dampak abu vulkanik yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.(red)












Komentar