oleh

58 Warga Banjarsari Terindikasi Judol, Bansos PKH dan BPNT Terancam Dicoret

Loading

TANGGAMUS | Koordinatnews.com – Sebanyak 58 warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, masuk dalam data “Terindikasi Judi Online” milik pemerintah. Nama mereka muncul bersamaan dengan kenaikan desil kesejahteraan sekitar 90 warga lainnya. Akibatnya, sejumlah warga mengaku kehilangan hak menerima bansos PKH dan BPNT, meski merasa tidak pernah bermain judi online.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, puluhan nama warga Banjarsari tercantum dalam dokumen “Terindikasi Judi Online Penetapan Kabupaten Tanggamus”.

Hasil konfirmasi wartawan Koordinatnews.com kepada pihak Pekon Banjarsari, Kamis (7/8/2026), membenarkan adanya 58 warga dalam daftar tersebut. Selain itu, data desil kesejahteraan juga mengalami perubahan naik pada sekitar 90 warga.

Kasi Kesra Pekon Banjarsari mengatakan, munculnya data itu memicu keluhan warga. Pasalnya, sejumlah nama yang tercantum mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online.

“Ini menjadi keluhan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar munculnya data tersebut karena merasa tidak pernah melakukan judi online,” ujarnya.

Sejumlah warga yang ditemui juga mempertanyakan validitas data tersebut. Mereka khawatir pencantuman nama itu berdampak pada reputasi sekaligus status bantuan sosial.

Salah satu warga mengaku kehilangan bantuan PKH dan BPNT setelah desilnya naik. Padahal secara ekonomi, ia masih tergolong membutuhkan.

“Bagaimana bisa desil naik, sementara kami tidak pernah main judi online seperti yang tertulis di data itu,” katanya.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan instansi terkait melakukan verifikasi ulang sebelum data itu dijadikan dasar penetapan penerima bansos.

Pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat, di antaranya: dari mana sumber data “terindikasi judol” itu, bagaimana mekanisme pemadanan datanya, dan apakah warga diberi ruang klarifikasi.

Jika data berasal dari sistem digital, warga berharap ada mekanisme pemutakhiran dan pengaduan. Sebab kesalahan data berpotensi mencoret warga miskin dari daftar penerima bantuan.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa 58 warga tersebut benar-benar melakukan judi online. Istilah “terindikasi judol” semata-mata mengacu pada dokumen yang diterima redaksi dan keterangan pihak pekon.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan instansi terkait terkait sumber data, mekanisme verifikasi, serta jalur klarifikasi bagi warga.

Pemberitaan ini diharapkan mendorong akurasi dan transparansi data, sehingga bantuan sosial tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(sap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru