![]()
TULANG BAWANG BARAT | Koordinatnews.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, kembali turun ke lapangan. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut perjuangan mereka terkait persoalan lahan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang, Sabtu (1/8/26).
Aksi dipimpin Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, Idham, didampingi Humas Forum, Aswar, kuasa hukum Alfian Suni beserta tim, tokoh adat dari empat tiyuh, serta sekitar 195 warga.
Somasi Tidak Ditanggapi
Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari deklarasi Forum Buay Bulan Bersatu yang telah dilaksanakan pada 3 Juni 2026.
“Hari ini kami turun sebagai tindak lanjut dari Buay Bulan Bersatu yang telah dideklarasikan pada 3 Juni 2026 lalu,” ujar Aswar.
Ia menjelaskan, perjuangan forum telah melalui sejumlah tahapan. Pada 20 Juli 2026, pihaknya melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tenggang waktu satu minggu.
Namun, hingga batas waktu berakhir, somasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Forum Buay Bulan Bersatu mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar difasilitasi audiensi atau mediasi dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
“Sambil menunggu respons pemerintah daerah terhadap permohonan audiensi kami, maka hari ini kami bersama penasihat hukum turun langsung ke titik maupun objek yang sedang kami persoalkan bersama PTPN,” katanya.
Tuntut Keterbukaan, Bukan Sengketa
Aswar menegaskan, masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak sedang bersengketa dengan perusahaan. Mereka hanya menuntut keterbukaan informasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak ada sengketa. Yang ada, kami hanya menuntut keterbukaan dari pihak PTPN I. Pada tahun 1984, masyarakat Buay Bulan Udik telah melepaskan areal seluas 11.550 hektare. Kami merasa, dari luas tersebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak PTPN. Kalau memang ada yang sudah mereka selesaikan, tentu kami terima karena itu memang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Menurut Aswar, berdasarkan data yang dimiliki, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang hanya memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.819 hektare dari total lahan yang disebut mencapai 11.550 hektare.
Soroti CSR, Plasma, dan Tenaga Kerja
Selain persoalan lahan, forum juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), program plasma, hingga kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Ini juga menyangkut persoalan di luar tanah. Berdasarkan aturan yang mengatur CSR, selama ini masyarakat Buay Bulan belum pernah merasakan manfaat CSR dari PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang. Begitu juga dengan plasma minimal 20 persen dari objek tanah HGU yang menurut kami wajib diberikan, namun faktanya sampai saat ini belum pernah kami rasakan,” katanya.
Ia menyebut, di wilayah Buay Bulan terdapat 13 desa, namun masyarakat setempat dinilai belum memperoleh perhatian dalam bentuk penyerapan tenaga kerja.
“Di Buay Bulan ada 13 desa, tetapi kami menilai tidak ada itikad baik untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempekerjakan mereka di PTPN I,” ujarnya.
Aswar juga menyatakan, aksi hari ini merupakan peringatan terakhir kepada PTPN I Regional 7. Apabila belum ada respons, Forum Buay Bulan Bersatu akan menurunkan massa hingga puluhan ribu.
Kuasa Hukum: HGU Habis September 2025
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan tuntutan masyarakat hingga tuntas.
“Hari ini kami melihat, mendengar, dan merasakan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu. Kami sepakat memberikan pembelaan kepada masyarakat dan akan menuntut PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang agar segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Alfian.
Menurut Alfian, HGU seluas sekitar 3.819 hektare yang dimiliki perusahaan telah berakhir pada September 2025.
“Perlu diketahui bahwa HGU 3.819 hektare itu telah berakhir pada September 2025. Jadi, yang disebut tanah negara itu tanah yang mana, karena HGU tersebut sampai saat ini menurut informasi yang kami miliki belum diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, perpanjangan HGU harus memperhatikan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.
“Kami meminta pihak PTPN menanggapi seluruh surat yang telah kami layangkan, termasuk somasi. Tim hukum akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan hak masyarakat Buay Bulan Bersatu,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan atas somasi maupun berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu.(tim)












Komentar