![]()
TANGGAMUS | Koordinatnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar mediasi bersama perwakilan pedagang Pasar Pagi GSG, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (21/7/26) pagi.
Mediasi tersebut turut dihadiri kuasa hukum pedagang dari Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH PERADI) Bandar Lampung sebagai upaya mencari solusi atas rencana penataan kawasan pasar.
Dalam mediasi, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembongkaran. Mereka menjelaskan telah berdagang di lokasi tersebut selama kurang lebih 16 tahun, dan sebagian masih memiliki perjanjian sewa atas lahan milik pribadi yang berlaku hingga 2029.
Setelah melalui musyawarah, mediasi menghasilkan kesepakatan. Pedagang yang menempati area aset milik Pemkab Tanggamus akan direlokasi ke Pasar PT Lingga.
Sementara itu, pedagang yang berada di luar area aset Pemkab Tanggamus dipastikan tidak akan dibongkar karena menempati lahan milik pribadi yang masih terikat perjanjian sewa hingga 2029.
Perwakilan pedagang menyambut baik hasil mediasi tersebut dan berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Mereka juga berharap proses penataan pasar tetap mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta memperhatikan hak para pedagang yang telah menggantungkan mata pencahariannya di Pasar Pagi GSG selama 16 tahun.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan proses penataan Pasar Pagi GSG dapat berjalan tertib, kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang dan Pemkab Tanggamus.(sap)












Komentar