![]()
TUBABA | Koordinatnews.com
– Masyarakat adat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang. Somasi disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (20/7/2026). Pihak perusahaan diberi tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan respons.
Kedatangan perwakilan masyarakat disambut Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulangbawang Barat, Untung Budiono.
“Kami terbuka menerima aspirasi dari empat tiyuh di wilayah adat Marga Buay Bulan. Pemerintah siap memediasi dan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merespon harapan Buay Bulan Bersatu. Negara harus hadir untuk masyarakat,” ujar Untung.
Tuntut CSR dan Hentikan Perpanjangan HGU
Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan somasi diajukan karena PTPN 1 Regional VII Bunga Mayang belum pernah menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada masyarakat adat setempat.
Menurutnya, perusahaan telah mengelola lahan tersebut sejak 1984. Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 1995 dan akan berakhir pada 2026.
“Selama puluhan tahun beroperasi, tidak ada bentuk bantuan sosial yang diterima masyarakat adat di sekitar lokasi usaha,” kata Aswar.
Buay Bulan Bersatu juga meminta pemerintah daerah tidak memperpanjang masa berlaku HGU PTPN 1 atas lahan wilayah adat mereka.
“Kami berharap segera ada tanggapan yang jelas dari pihak terkait,” tambah Aswar.
Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Bupati Tulangbawang Barat, Ketua DPRD, Kepala Kantor ATR/BPN, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kapolres, Kajari, Dandim 0412/Lampung Utara, Camat Tulangbawang Udik, serta seluruh kepala tiyuh di wilayah tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Langkah Lanjutan
Penasihat Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menegaskan tuntutan masyarakat didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat;
2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria terkait hak atas tanah adat;
3. UU No. 40 Tahun 2007 jo PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan;
4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang mewajibkan perusahaan menyediakan 20 persen lahan untuk kebun masyarakat sekitar di luar area HGU.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami bersama tim akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi langsung ke lokasi,” tegas Alfian.(red)










Komentar