![]()
JAKARTA | Koordinatnews.com – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/26).
“Kami telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan beberapa penggeledahan. Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.
Menurut Totok, tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Tersangka kedua adalah FA atau Febrie Adriansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
“FA disangkakan Pasal 12D, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau Pasal 603 ayat 1a dan b KUHP,” kata Totok.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menyebut inisial F yang dimaksud adalah pejabat yang sebelumnya menjabat Jampidsus.
“Apa yang dinanti masyarakat sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Jampidsus Rudi Margono,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.(Red)











Komentar