![]()
DENPASAR | Koordinatnews.com – Pemerintah tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan ini didesain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang keuangan dengan regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri untuk menarik investasi dan korporasi global.
DPR dan pemerintah juga mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak menargetkan pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
Sebagai bentuk komitmen mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di Gedung DPD RI Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/26).
Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutan yang dibacakan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, menyatakan SMSI mendukung penuh kehadiran PFII. SMSI merupakan wadah start-up media siber terbesar dengan 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi.
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan PFII. Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau.
Namun, langkah progresif itu harus dijalankan di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, volatilitas tinggi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia.
Prof. Arthur juga menyoroti dinamika pro dan kontra publik terhadap ekosistem PFII. Di satu sisi, ada peluang emas menahan devisa ekspor di dalam negeri atau “dollar loop”, serta menawarkan insentif pajak dan kepastian hukum berstandar global.
Di sisi lain, para ekonom mengingatkan risiko jika PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, urgensi transparansi tata kelola yang absolut, hingga kesiapan infrastruktur penunjang.
“Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan titik temu itu bersumber pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, di mana kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Landasan filosofis inilah yang harus menjadi ruh utama PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas pasar domestik. Instrumen likuiditas global ini harus mampu diintegrasikan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” tegas Prof. Arthur.
Ia menyebut peran perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan pelaku usaha nasional sangat vital. Semua pihak diminta menjadi garda terdepan, agregator, sekaligus penyalur utama yang menjembatani arus likuiditas global ke sektor riil produktif nasional. Tanpa keterlibatan aktif ekosistem usaha domestik, modal global tidak akan terserap secara inklusif dan berkelanjutan.
Prof. Arthur juga menyampaikan FGD di Bali ini merupakan pembuka dari rangkaian 3 sesi seminar strategis lanjutan SMSI di berbagai kota.
Sesi pertama pada Agustus 2026 di Jakarta, SMSI bersama BPI Danantara akan membahas sektor Private Equity dan modal alternatif global untuk menggalang capital inflow bagi hilirisasi industri.
Sesi kedua September 2026 di Medan akan membahas sektor produktif nasional sebagai penyerap likuiditas berbasis investasi berkelanjutan atau ESG.
Sesi ketiga Oktober 2026 di Makassar akan mengkaji aspek regulasi dan integritas sistem keuangan untuk menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional.
Di akhir sambutan, ia mengatakan seluruh rangkaian kegiatan ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa _White Paper_ atau _Policy Brief_ yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menghilangkan ego sektoral, menyatukan visi, serta menjadikan momentum ini sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat.(Red)












Komentar