![]()
TULANGBAWANG | Koordinatnews.com – Sejumlah wartawan media online/siber di Tulang Bawang melaporkan secara resmi ke Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atas dugaan tindakan diskriminatif dan pelecehan oleh panitia Rakerda PSI Tulang Bawang, Jumat, 26 Juni 2026.
“Kami lapor ke Organisasi SMSI karena SMSI adalah wadah organisasi media online yang ada di Indonesia, khususnya di Tulang Bawang. Tindakan melarang media online meliput adalah tindakan diskriminatif terhadap media online,” tegas Ahmad Syafei, jurnalis Lampung Raya Nusantara News Group, di Kantor SMSI Tulang Bawang, Sabtu (27/6/26).
Menurutnya, laporan resmi ke SMSI dan PWI Tulang Bawang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU itu mewajibkan melaporkan setiap bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
Dalam laporannya, Ahmad Syafei melampirkan bukti rekaman audio yang diduga berisi pelarangan liputan kegiatan Rakerda PSI Tulang Bawang. Acara tersebut dihadiri Presiden RI ke-7, ayah kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Joko Widodo.
Terkait insiden larangan liputan, pihak wartawan telah berupaya mengonfirmasi kepada Ketua PSI Tulang Bawang, Pardianto, dan Pengurus PSI Provinsi Lampung, Reka Punnata. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
Sementara itu, Ketua SMSI Tulang Bawang, Abdul Rohman, menyatakan akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan, setiap laporan wajib diterima dan ditindaklanjuti, lalu diambil langkah dan keputusan.
“Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Sejatinya, semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi profesi wartawan. Sebab, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Batasan-batasannya juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegas dia.(red)








Komentar