![]()
JAKARTA | Koordinatnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan dilakukan Rabu 3 Juni 2026 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pemeriksaan.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
“Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ketiganya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. Ketiganya adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.
Ketiganya langsung ditahan dan digiring ke rutan penyidikan. Terlihat mereka mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol. Penggiringan keluar Gedung Kejagung dimulai sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor BGN. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Dugaan pelanggaran melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. “Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN,” ujar sumber.
Dadan, Sony, dan Lodewyk sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 2 Juni malam. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pencopotan dilakukan karena pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG.
Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN menggantikan Sony dan Lodewyk.
Sumber: CNN Indonesia.











Komentar