oleh

PFI Lampung Kecam Keras Penyekapan Jurnalis Indonesia oleh Tentara Israel

Loading

PERNYATAAN SIKAP
PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG
Nomor: 05/PS/PFI-LPG/V/2026

TENTANG
KECAMAN KERAS ATAS PENYEKAPAN WARTAWAN INDONESIA OLEH TENTARA ISRAEL

Menyikapi tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel berupa penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam Keras Aksi Penyekapan

PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang menahan, mengintimidasi, dan menyekap wartawan Indonesia. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melindungi keselamatan jurnalis sebagai warga sipil di wilayah konflik bersenjata.

2. Mendesak Pembebasan Segera Tanpa Syarat

PFI Lampung mendesak Pemerintah Israel untuk segera membebaskan wartawan Indonesia dalam keadaan sehat, aman, dan tanpa syarat apa pun. Kami juga menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja jurnalistik yang disita.

3. Meminta Pemerintah RI Bertindak Tegas

PFI Lampung mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret guna menyelamatkan serta menjamin keselamatan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah konflik.

4. Menuntut Investigasi dan Perlindungan dari PBB serta Organisasi Internasional

PFI Lampung meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Journalists (IFJ), dan Committee to Protect Journalists (CPJ) untuk menginvestigasi pelanggaran ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap tindakan aparat Israel yang secara berulang menargetkan pekerja pers.

5. Menyatakan Solidaritas Penuh kepada Jurnalis dan Keluarga Korban

PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada korban dan keluarga jurnalis yang terdampak. Jurnalis bukanlah musuh, melainkan mata dan telinga dunia untuk menyampaikan kebenaran visual dan fakta di lapangan. Membungkam jurnalis sama dengan upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari publik global.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Bandar Lampung, 19 Mei 2026
PENGURUS PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI) LAMPUNG

Juniardi, S.IP., S.H., M.H.
Ketua PFI Lampung

Roby Mahesa, S.H., M.H.
Sekretaris PFI Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru