oleh

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Pringsewu, Kadis Pertanian: Sanksi Menunggu Keputusan Kementan

Loading

PRINGSEWU – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyimpangan distribusi pupuk subsidi oleh kios pupuk Berkah Lestari di Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, masih belum menunjukkan penanganan tegas.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan provinsi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ya, kita lagi konsultasi dengan provinsi untuk tindak lanjutnya gimana nanti,” kata dia, saat dihubungi via chat WhatsApp, Sabtu (24/1/26).

Maryanto juga menyebutkan bahwa sanksi terhadap kios pupuk yang diduga melanggar aturan masih menunggu keputusan dari kementerian.

“Nunggu nanti gimana dari kementerian menjatuhkan sanksi pencabutan izin atau sanksi lain,” ujar dia.

Dikatakannya, kasus kios pupuk Berkah Lestari saat ini tengah ditangani oleh Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

“Prihal kios pupuk sedang ditindaklanjuti oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” terang dia.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan, rekomendasi sanksi, maupun langkah pengamanan agar kerugian petani tidak terus berlanjut.

Untuk itu, masyarakat dan petani mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Apakah dugaan penyimpangan pupuk subsidi akan benar-benar ditindak tegas, atau kembali berakhir tanpa kejelasan dan kepastian hukum?

Dugaan lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian aparat dalam menindak pelanggaran pupuk subsidi menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini.

Kios pupuk Berkah Lestari telah diduga melakukan penyimpangan distribusi pupuk subsidi sejak beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan tegas yang diambil.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai HET.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan petani. Lantaran, dapat mempengaruhi produksi pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Pringsewu.(Bambang/Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru