oleh

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Datarajan Tanggamus, Ini Tanggapan Ketua Peradi Kotaagung

Loading

TANGGAMUS – Menanggapi pemberitaan dan hasil investigasi sejumlah media terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kotaagung, Ahmad Bajuri, S.H., memberikan pernyataan sikap.

“Dugaan ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar ditemukan kegiatan fiktif, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Bajuri, saat dimintai tanggapannya, pada Sabtu (17/5/25).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa DPC Peradi Kotaagung mendorong Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif.

“Jika cukup bukti, menindaklanjuti melalui proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penyelewengan ini,” tegas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, terdapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan.

Pasal 18, terkait pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara dan perampasan aset.

Ahmad Bajuri juga mengajak semua pihak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat pekon/desa. Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi oknum pejabat.

“Mari bersama-sama kita awasi penggunaan anggaran negara. Bila ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kemajuan daerah.” ajak dia.(Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru