![]()
TULANGBAWANG – SA (51), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap saat sedang melintas di jalan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji, pada Rabu 29 Januari 2025.
“Barang bukti (BB) yang turut disita oleh petugas yakni plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, kertas timah rokok, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (2/02/25).
Dia menuturkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedungaji Baru. Informasi yang didapat bahwa di jalan perkebunan PT SIP sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Di lokasi, ada seorang pria paruh baya yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor, gerak geriknya mencurigakan langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang diselipkan pada kulit jok sepeda motor,” ungkap Yovi.
Yovi menambahkan, pria paruh baya yang ditangkap tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Yovi.(Wan)












Komentar