LAMPUNG UTARA – Sebagai bentuk rasa empati dan perduli terhadap Wartawan, atas kriminalisasi yang menimpah salah satu Jurnalis di Lampung Utara (Lampura) hingga menjadi tersangka oleh pihak Polres Setempat. Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) akan menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Minggu 12 Mei 2024.
Langkah itu, disampaikan langsung oleh Deferizan ketua umum KWIP dan di aminkan oleh para jurnalis. Hal itu lantaran sebagi upaya perlawan atas ketidak adilan yang di ciptakan sebagain oknum, atas indikasi sengaja menjual dan bersembunyi di balik seragam institusi, lalu jurnalis dan masyarakat menjadi korban.
“Kami juga akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers menyurati Kajagung dan Mahkamah Agung, untuk diadakannya peninjauan kembali agar kasus ini tidak menciderai jiwa para jurnalis di Indonesia.
Karena menurut pandangan kami, kasus yang diduga sengaja menjerat Fran Klin seorang Jurnalis di Lampung Utara, terendus merupakan kasus atensi oleh sebagian oknum untuk kepentingan segelintir oknum itu.
Karena sebelumnya, lanjut Deferizan. Semestinya kasus ini sudah sejak lama dihentikan, pasalnya terlihat jelas simpang siur tidak jelas mulai dari awal hingga teman kami menjadi korban kriminalisasi.
Bisa terlihat dari saksi-saksi. Kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing. Kemudian bukti vidio visual. Berdasarkan Vidio yang ada, baik bersumber dari kamera pelapor dan kamera wartawan. Di sana tidak ada terjadinya adu fisik.
Kemudian hasil visum, mengapa tidak diterangkan saja pada media, apa isinya. Terlebih visum itu, bila benar adanya, dapat diduga dilebih-lebihkan.
Karen antara jarak kejadian dan jarak laporan, memiliki jarak waktu yang lumayan lama. Di sana dapat juga kita dugaan di sana adanya rekayasa sebelum divisum ke Rumah Sakit.
Kemudian Rekonstruksi, terdapat dua Versi. Dan pihak tersangka, saat menolak untuk diarahkan melakukan adegan yang tidak dilakukan. Mengapa masih terkesan dipaksakan.
Sehingga masyarakat pers dan kalangan praktisi hukum pun, ikut bertanya-tanya mengapa seperti dipaksakan demikian. Terlebih di sana tidak di undangnya saksi ahli, karena kedua belah pihak memiliki saksi masing-masing yang dinilai tidak netral,” ujar ketua umum KWIP saat memberikan tanggapan di kantornya.
Menanggapi serius hal itu, dengan kuatnya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan, yang mana telah menyakiti nurani Pers. Kemudian para wartawan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kepada pihak Polres Lampung Utara mengenai Wartawan yang disangkakan.
Untuk diketahui, Pers merupakan salah satu pilar dari empat pilar demokrasi. Tidak bisa dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun.
Sementara Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri tertuang dalam surat, Nomor :03/DP/MoU/III/2022 bertujuan menegakkan kemerdekan pers.(Tim_KWIP).
Komentar