
LAMPUNGUTARA – PT. Mitra Jasa Utama beserta kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (23/01/2024).
Dugaan penggelapan tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp86 juta bagi PT. Mitra Jasa Utama dan hingga saat ini pelakunya masih dalam penyelidikan.
Chandra Guna, SH, kuasa hukum PT. Mitra Jasa Utama, mengatakan kliennya mengalami kerugian yang lumayan besar.
“Insiden ini telah menyebabkan kerugian perusahaan diperkirakan sebesar Rp.86.800.000 dan pelakunya masih belum diketahui. Saat ini kami bekerja sama dengan pihak berwajib dalam penyelidikan untuk memastikan keadilan terwujud,” kata Chandra.
Polisi telah menerima laporan tersebut dengan no bukti laporan STPL/36/Bd-1/1/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG dengan pasal yang dimaksud 374 KUHP.
“Untuk terlapor sendiri masih kami rahasiakan setelah pemeriksaan saksi saksi nanti baru ada terduga pelakunya,” pungkas Chandra.(Dwi)



 
																				





Komentar