oleh

Pakai Sabu di Kontrakan Dua Sejoli Dicokok Polisi

Loading

TULANGBAWANG – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Dicokok Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Sabtu 29 Januari 2022.

Barang bukti yang berhasil disita petugas. Fhoto: Istimewa

“Pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talanggunung, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesujitimur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wargaindah Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Anton menuturkan, Anggotanya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

“Informasi yang kami dapat rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika,” jelas dia.

Dia mengatakan, Kedua Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup dia(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru