![]()
TULANG BAWANG | Koordinatnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKK-HAM bersama Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang segera melakukan investigasi langsung terhadap pekerjaan peningkatan jalan di Kampung SP Wali, Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji.
Permintaan tersebut disampaikan pada Minggu (11/10/2026), menyusul dugaan ketidaksesuaian ketebalan material base atau lapisan pondasi jalan dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut keterangan SIKK-HAM, ketebalan base dalam kontrak adalah 15 cm, ditambah existing base rata-rata 5 cm, sehingga total ketebalan seharusnya menjadi 20 cm.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, ketebalan yang ditemukan hanya berkisar 10 hingga 15 cm. Apabila hasil pengukuran tersebut terkonfirmasi melalui pemeriksaan teknis yang sah, terdapat selisih ketebalan sekitar 5 hingga 10 cm dari spesifikasi.
Kondisi ini patut mendapat perhatian serius, karena ketebalan lapisan pondasi merupakan aspek teknis yang memengaruhi daya dukung, kualitas, dan umur layanan jalan.
Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.227.480.872,09, dengan nomor kontrak KTR/BPJ.04/V.3-d/TB/VIII/2026, untuk pekerjaan konstruksi ruas Gedung Aji.
Besarnya nilai anggaran menuntut pengawasan ketat, keterbukaan dokumen, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji. Uang yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, efisien, dan sesuai ketentuan.
Jika spesifikasi dalam kontrak menetapkan ketebalan 20 cm, sementara pelaksanaan di lapangan terbukti hanya 10-15 cm tanpa dasar teknis atau persetujuan perubahan kontrak yang sah, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kontrak, kekurangan volume pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya.
SIKK-HAM dan LIBRA meminta Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup pengukuran ketebalan lapisan base pada sejumlah titik representatif, pemeriksaan spesifikasi teknis dan RAB, pencocokan volume pekerjaan dengan pembayaran, serta penelaahan hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu.
DPRD juga perlu meminta penjelasan dari perangkat daerah yang bertanggung jawab, konsultan pengawas, pelaksana atau kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan.
“Sebab, konsultan dibayar juga menggunakan APBD dengan nilai kontrak Rp100 juta, dan harus semaksimal mungkin mengawasi pekerjaan. Jangan dibiarkan begitu saja dan terkesan asal jadi,” ujar Junaidi, Direktur SIKK-HAM.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan yang dilakukan konsultan CV. Anugrah Perdana harus dievaluasi, mengingat pekerjaan jalan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Langkah itu penting agar persoalan dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan semata tudingan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menentukan tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
SIKK-HAM menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran publik. Namun, dugaan pekerjaan dilakukan untuk meraup keuntungan secara tidak semestinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
“Selisih ketebalan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, sebab penilaian hukum harus mempertimbangkan keseluruhan dokumen, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, unsur kesalahan, dan bukti lain yang relevan,” pungkasnya.(Tim)












Komentar