oleh

DPRD Tanggamus Setujui 3 Ranperda, Fokus Pemajuan Kebudayaan

Loading

TANGGAMUS | Koordinanews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang ke-1, Tahun Sidang 2025, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang krusial bagi masa depan daerah, Jumat (19/1/26).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, dan dihadiri 33 anggota DPRD Tanggamus, menyetujui ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, dan Pemajuan Kebudayaan.

Bupati Saleh Asnawi menekankan bahwa pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan sebuah misi suci untuk menjaga marwah daerah.

“Kita tidak hanya sedang memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus, tetapi juga sedang menumbuhkan kebanggaan nasional di tingkat lokal,” ujar Bupati Saleh Asnawi.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga mulai mengimplementasikan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025, yaitu penggunaan Batik Lampung dan Bahasa Lampung di ruang-ruang pelayanan publik, institusi pendidikan, dan instansi vertikal.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan pengantar terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan.

“Transformasi ini adalah janji kami untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas sebagai Perseroda, kita ingin bank milik daerah ini menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah dan tepercaya,” tambah Bupati.

Sidang ditutup dengan pantun yang menggugah kesadaran kolektif tentang pentingnya kolaborasi: “Ranperda Pemajuan Kebudayaan disetujui, Terima kasih kepada seluruh fraksi. Adat dan budaya Lampung harus lestari, Ki mak kham sapa lagi, ki mak ganta kapan lagi.” (Jika bukan kita siapa lagi, jika bukan sekarang kapan lagi-red).(Advertorial)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru